Perhutani KPH Indramayu Serahkan Dana Sharing Tebu Rp 4.2 Milyar Kepada KTH Dan Koprasi.

    Perhutani KPH Indramayu Serahkan Dana Sharing Tebu Rp 4.2 Milyar Kepada KTH Dan Koprasi.
    Poto bersama Perhutani dan Kelompok Petani Tebu Indramayu.

    Indramayu. Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu menyerahkan dana sharing tebu kerja sama tahap I tahun 2025 senilai Rp 4.248.960.000 (empat miliar dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Rimba Raya Desa Loyang, KTH Kesambi Desa Loyang, KTH Tegal Jati Desa Loyang, dan Koperasi Manis Makmur Amanah Desa Loyang. Kegiatan penyerahan bertempat di Aula Kantor KPH Indramayu, pada Rabu (03/12).


    Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Indramayu, Kuspriyadi beserta jajaran; Ketua KTH Rimba Raya Desa Loyang, Herudin; Ketua KTH Kesambi, Ahmad Robani; Ketua KTH Tegal Jati, Akmad; serta Ketua Koperasi Manis Makmur Amanah Desa Loyang, Endrix Endrianto.
    Administratur Perhutani KPH Indramayu, Kuspriyadi, menyampaikan bahwa penyerahan dana sharing tebu tahap II tahun 2025 merupakan implementasi dari Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kemitraan Perhutani, sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.


    “Harapan kami kelompok tani dan koperasi dapat aktif dalam kegiatan budidaya tanaman tebu agar berjalan dengan baik dan berkelanjutan sehingga produktivitas dapat maksimal. Semoga dana ini bermanfaat bagi para penerima, ” ujar  Kuspriyadi..


    Pada kesempatan yang sama, Ketua KTH Rimba Raya Desa Loyang Herudin, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan Perhutani KPH Indramayu.
    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Perhutani KPH Indramayu atas kerja sama dalam pengelolaan tanaman tebu. Ke depan, kami berharap kerja sama ini semakin ditingkatkan sehingga mampu memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, ”ujar Herudin.

    (Sumber inpormasi Komunikasi perusahaan Perhutani KPH Indramayu /AW).

    indramayu jawa barat
    Asep Wahidin

    Asep Wahidin

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Dukung Pramuka Saka Wana Bakti...

    Artikel Berikutnya

    Perhutani KPH Indramayu Dukung YTRP Taruna...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir

    Ikuti Kami